Pelapor Meninggal Sebelum Perkara Tuntas, Ahli Waris Polin Sinaga Menanti Kepastian Hukum
RAKYATBERSUARANEWS.ID | MEDAN - Perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan almarhum Polin Sinaga pada 18 April 2024 kembali mendapat perhatian setelah Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim Polri menindaklanjuti konsultasi keluarga melalui Nomor LK/48/IX/2026/BARESKRIM.
Dalam pemberitahuan elektronik tertanggal 16 September 2026, penyidik menyampaikan rencana pemeriksaan terhadap Camat Deli Tua serta pengajuan gelar perkara di Polrestabes Medan untuk menentukan kelanjutan dan status penanganan perkara berdasarkan kecukupan alat bukti.
Anak kandung sekaligus ahli waris Polin Sinaga, Martuaro B. Sinaga, meminta rencana tersebut segera direalisasikan dan hasil penanganannya disampaikan secara tertulis kepada keluarga.
"Ayah saya meninggal sebelum memperoleh kepastian atas laporan yang dibuatnya. Kami tidak meminta seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa alat bukti. Kami hanya meminta perkara diperiksa secara profesional, seluruh bukti dinilai, dan status hukumnya ditentukan sesuai prosedur," ujar Martuaro, Rabu (30/9/2026).
Laporan pokok perkara tercatat dengan Nomor LP/B/1108/IV/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. Setelah Polin meninggal dunia, keluarga meneruskan kepentingannya untuk memperoleh informasi dan kepastian hukum atas laporan tersebut.
Penasihat hukum keluarga, Dr. Jamalum Sinambela, S.H., M.H., mengatakan pemberitahuan Bareskrim merupakan perkembangan penting, tetapi masih berupa rencana tindak lanjut.
"Rencana pemeriksaan dan gelar perkara bukan berarti seseorang telah atau pasti akan ditetapkan sebagai tersangka. Penentuan status hukum tetap harus didasarkan pada pemeriksaan dan kecukupan alat bukti melalui mekanisme yang berlaku," kata Jamalum.
Ia juga menegaskan pemeriksaan terhadap Camat Deli Tua tidak boleh dimaknai sebagai penetapan kesalahan. Kapasitas pemeriksaan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan kebutuhan penyidikan.
Keluarga juga meminta klarifikasi terkait perbedaan pencantuman tahun laporan dalam sejumlah dokumen kepolisian. Dokumen laporan dan Surat Tanda Penerimaan Laporan menunjukkan tanggal 18 April 2024, sementara terdapat dokumen lain yang mencantumkan 18 April 2025.
"Perbedaan tahun tersebut perlu diklarifikasi karena tanggal laporan merupakan bagian penting dari identitas perkara dan berkaitan dengan lamanya proses penanganan," ujar Jamalum.
Sebelumnya, Polsek Deli Tua disebut telah menerbitkan surat panggilan kepada pihak terlapor untuk dimintai keterangan pada Mei 2025. Keluarga kemudian mengajukan pengaduan terkait dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara kepada Bidpropam Polda Sumatera Utara pada 4 Agustus 2025.
Menurut keluarga, Bidpropam kemudian menunjuk akreditor dan memanggil penasihat hukum untuk wawancara pada 27 Agustus 2025. Namun, hingga kini keluarga menyatakan belum menerima hasil akhir pemeriksaan tersebut secara tertulis.
Jamalum berharap penyidik segera merealisasikan pemeriksaan dan gelar perkara sebagaimana disampaikan Bareskrim.
"Kepastian hukum tidak selalu berarti penetapan tersangka. Kepastian hukum berarti laporan diperiksa secara tuntas dan statusnya ditentukan melalui prosedur yang sah.
Pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk membela diri, sementara keluarga almarhum berhak memperoleh informasi dan kepastian," katanya.
Keluarga menyatakan siap melengkapi dokumen ahli waris, akta kematian, identitas, serta bukti lain apabila diperlukan penyidik.
Hak Jawab
Informasi ini disusun berdasarkan dokumen laporan polisi, surat panggilan, dokumen pengaduan dan tindak lanjut Bidpropam Polda Sumatera Utara, serta pemberitahuan elektronik Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim Polri.
Nomor LK/48/IX/2026/BARESKRIM merupakan nomor konsultasi dan bukan laporan polisi baru, SP2HP, maupun keputusan penetapan tersangka.
Rencana pemeriksaan dan gelar perkara juga belum merupakan keputusan mengenai kesalahan atau status hukum seseorang.
RAKYATBERSUARANEWS.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional bagi Polrestabes Medan, Polsek Deli Tua, Bidpropam Polda Sumatera Utara, Camat Deli Tua, pihak terlapor, maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara. (SL)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles