Bangunan Megah di Tengah Sawah Tanjung Morawa Dipertanyakan, Pemkab Deli Serdang Diminta Buka Status LSD dan PBG
RAKYATBERSUARANEWS.ID - Sebuah bangunan megah yang berdiri di tengah kawasan persawahan di Jalan Perbatasan Tanjung Mulia, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan.
Keberadaan bangunan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai status lahannya. Berdasarkan informasi yang diterima RAKYATBERSUARANEWS.ID , lokasi bangunan disebut berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Pada saat yang sama, muncul dugaan bahwa bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dua persoalan itu kini menjadi penting untuk dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah: apakah lokasi bangunan tersebut benar masuk dalam peta LSD dan apakah bangunan itu telah memiliki PBG sesuai ketentuan yang berlaku?
RAKYATBERSUARANEWS.ID belum menyimpulkan bahwa bangunan tersebut melanggar ketentuan. Status tersebut perlu dipastikan melalui data resmi pemerintah, termasuk peta LSD, dokumen tata ruang, serta database perizinan bangunan.
Berdiri di Tengah Sawah, Siapa Pemiliknya?
Persoalan lain yang ikut menjadi perhatian adalah informasi mengenai pihak yang disebut-sebut berkaitan dengan bangunan tersebut.
Seorang warga setempat yang ditemui RAKYATBERSUARANEWS.ID , namun meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menyebut bangunan itu diduga berkaitan dengan seorang anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang yang juga menjabat sebagai pimpinan partai, berinisial NT.
Informasi tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum dapat dianggap sebagai fakta mengenai kepemilikan bangunan.
Karena itu, diperlukan penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen kepemilikan tanah, perizinan bangunan, serta keterangan dari pihak yang disebutkan.
Jika informasi tersebut tidak benar, pihak yang bersangkutan tentu memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab kepada publik melalui pemberitaan ini.
Aturan LSD Sudah Jelas
Pertanyaan mengenai status lahan bukan perkara sepele.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 4 Februari 2026. Perpres tersebut mengatur pengendalian alih fungsi lahan sawah, termasuk penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, pengendalian alih fungsi, pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, serta pendanaan. Perpres 4/2026 juga mencabut Perpres Nomor 59 Tahun 2019.
Dengan demikian, status sebuah bidang tanah sebagai LSD bukan sesuatu yang semestinya ditentukan berdasarkan perkiraan visual semata. Pemerintah memiliki instrumen pemetaan dan pengendalian yang dapat digunakan untuk memastikan apakah suatu lokasi masuk dalam kawasan yang dilindungi.
Pertanyaan sederhananya: apakah bangunan di Jalan Perbatasan Tanjung Mulia tersebut berada di dalam peta LSD atau tidak?
Jawaban atas pertanyaan itu seharusnya dapat diberikan berdasarkan data resmi, bukan sekadar pernyataan.
PBG Juga Perlu Dibuka
Selain status lahan, aspek Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga perlu dijelaskan.
PBG merupakan instrumen perizinan bangunan yang diatur dalam rezim penyelenggaraan bangunan gedung.
Pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan dan pelayanan PBG. Ketentuan mengenai penyelenggaraan bangunan gedung antara lain diatur melalui PP Nomor 16 Tahun 2021.
Karena itu, apabila sebuah bangunan telah berdiri secara permanen, publik berhak mengetahui apakah bangunan tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Jika PBG telah diterbitkan, pemerintah dapat menjelaskan nomor dan statusnya. Jika belum, pemerintah juga perlu menjelaskan langkah pengawasan dan penertiban yang akan dilakukan.
Ketika Bangunan Tanpa Izin Dibongkar Sorotan terhadap bangunan di Tanjung Morawa menjadi semakin relevan karena Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sebelumnya telah mengambil tindakan tegas terhadap bangunan yang berada di kawasan LSD.
Pada Jumat, 11 September 2026, Tim Terpadu Pemkab Deli Serdang merobohkan sebuah bangunan di dekat bantaran Sungai Ular, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin.
Pemberitaan menyebut bangunan tersebut berada di kawasan LSD dan ditertibkan karena tidak memiliki izin. Dalam proses itu, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan bahkan turun langsung dan ikut memulai pembongkaran menggunakan ekskavator.
Penertiban tersebut menjadi pesan penting bahwa pemerintah daerah sedang menempatkan perlindungan lahan sawah sebagai salah satu agenda pengawasan pemanfaatan ruang.
Namun, kebijakan itu sekaligus melahirkan pertanyaan yang lebih luas. Apakah standar penertiban tersebut berlaku sama terhadap seluruh bangunan yang berada di kawasan yang diduga masuk LSD?
Pertanyaan ini penting bukan untuk membandingkan satu bangunan dengan bangunan lainnya, melainkan untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah berjalan berdasarkan aturan dan diterapkan secara konsisten.
Pemkab Deli Serdang Perlu Beri Kepastian
RAKYATBERSUARANEWS.ID memandang ada setidaknya tiga hal yang perlu dijelaskan pemerintah terkait bangunan di Jalan Perbatasan Tanjung Mulia tersebut.
Pertama, status tata ruang dan status LSD pada titik lokasi bangunan.
Kedua, status PBG bangunan tersebut.
Ketiga, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pemanfaatan lahan dan ketentuan tata ruang atau perizinan, langkah pengawasan maupun penertiban apa yang akan dilakukan pemerintah daerah.
Kepastian tersebut penting agar publik tidak menilai kebijakan penataan bangunan hanya berdasarkan siapa pemilik atau siapa yang berdiri di belakang sebuah bangunan.
Sebab, ukuran penegakan aturan semestinya bukan nama pemiliknya, melainkan status hukum tanah, kesesuaian tata ruang, kelengkapan perizinan, dan ketentuan yang berlaku.
Sampai berita ini ditulis, RAKYATBERSUARANEWS. ID masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, perangkat daerah yang membidangi tata ruang dan bangunan gedung, serta pihak yang disebut warga terkait dugaan kepemilikan bangunan tersebut.
RakyatBersuaraNews.Id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.(SL)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles