Bongkar yang Melanggar, Lindungi yang Legal: Pakar Hukum Tantang Ketegasan Bupati Menegakkan Perda

Daerah 23 Sep 2026 20:05 • 4 min read • 61 views • By Admin

Share berita ini

Bongkar yang Melanggar, Lindungi yang Legal: Pakar Hukum Tantang Ketegasan Bupati Menegakkan Perda
Bongkar yang Melanggar, Lindungi yang Legal: Pakar Hukum Tantang Ketegasan Bupati Menegakkan Perda

RAKYATBERSUARANEWS.ID - Ketika pemerintah gencar menertibkan bangunan yang dinilai bermasalah dari sisi perizinan dan tata ruang, sebuah bangunan megah di kawasan persawahan Jalan Perbatasan Tanjung Mulia, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, justru memunculkan pertanyaan lain: apakah standar penegakan aturan benar-benar diterapkan secara sama?


Pertanyaan itu tidak serta-merta berarti bangunan tersebut melanggar hukum. Namun, informasi mengenai lokasi, status lahan, perizinan, serta kesesuaiannya dengan tata ruang dinilai cukup penting untuk diperiksa secara terbuka oleh pemerintah daerah.


Pakar hukum Mardi Sijabat, S.H., CPCLE, menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berhenti sebagai pertanyaan masyarakat.


Menurutnya, jika pemerintah dapat bertindak terhadap bangunan masyarakat yang dinilai tidak memenuhi ketentuan, pemerintah juga harus mampu menjelaskan status hukum bangunan lain yang memiliki dugaan persoalan serupa.


"Perda dibuat untuk berlaku kepada semua orang, bukan hanya kepada masyarakat yang lemah atau yang mudah ditertibkan," kata Mardi kepada RAKYATBERSUARANEWS.ID


Bukan Soal Siapa Pemiliknya, tetapi Apa Dasar Hukumnya

Mardi menegaskan, ukuran legalitas sebuah bangunan seharusnya tidak ditentukan oleh siapa pemiliknya.


Yang harus diperiksa, kata dia, adalah dokumen dan fakta hukumnya: apakah bangunan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), apakah pemanfaatan ruangnya sesuai ketentuan, bagaimana status lahannya, serta apakah lokasi tersebut termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau kawasan lain yang memiliki pembatasan pemanfaatan.


"Jangan buru-buru kita nyatakan melanggar. Tetapi Pemkab Deli Serdang juga jangan diam. Periksa dan buka secara transparan dasar legalitasnya," ujarnya.


Menurut Mardi, transparansi justru menjadi jalan untuk menghentikan spekulasi.


Jika dokumen dan hasil pemeriksaan menunjukkan bangunan tersebut memenuhi ketentuan, pemerintah tinggal menyampaikannya kepada publik.


Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Dengan demikian, persoalannya bukan siapa yang harus dihukum, melainkan apakah hukum bekerja dengan standar yang sama.


Ketika Penertiban Menjadi Pertanyaan

Sorotan terhadap bangunan di Tanjung Mulia menjadi semakin sensitif ketika dibandingkan dengan tindakan penertiban terhadap bangunan masyarakat yang sebelumnya dipersoalkan karena aspek perizinan atau tata ruang.


Mardi mengatakan, perbedaan perlakuan terhadap dua objek memang bisa terjadi apabila terdapat perbedaan fakta dan dasar hukum.


Namun, apabila fakta dan bentuk pelanggarannya secara material sama, sementara tindakan pemerintah berbeda tanpa alasan hukum yang objektif, maka persoalan tersebut dapat berkembang menjadi pertanyaan mengenai kepastian hukum, kesetaraan, AUPB, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan.


"Kalau ternyata pelanggarannya sama dengan bangunan masyarakat yang sudah dibongkar, pertanyaannya sederhana: mengapa yang satu dibongkar sementara yang lain dibiarkan?" katanya.


Pertanyaan tersebut, menurut Mardi, seharusnya dijawab bukan melalui pernyataan normatif, tetapi melalui dokumen, pemeriksaan lapangan, dan penjelasan resmi pemerintah.


Pemkab Deli Serdang Didorong Tidak Menunggu Polemik Membesar

Mardi juga mengingatkan bahwa laporan masyarakat tidak semestinya berhenti sebagai informasi yang tidak memiliki tindak lanjut.


Jika telah ada laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran, pejabat yang memiliki kewenangan, menurut dia, harus melakukan pemeriksaan sesuai tugas dan kewenangannya.


"Pejabat yang mempunyai kewenangan juga tidak cukup mengatakan tidak tahu apabila sudah ada laporan resmi masyarakat. Laporan harus diperiksa dan diberikan tindak lanjut sesuai kewenangannya," tegasnya.


Menurut Mardi, pemerintah dapat menunjukkan kepada publik bahwa pemeriksaan telah dilakukan dengan membuka informasi yang memang dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan.


Hal itu penting agar tidak muncul ruang bagi dugaan bahwa penegakan aturan berjalan berbeda berdasarkan siapa yang menjadi pemilik atau pihak yang berkepentingan.


Jika Legal, Buktikan. Jika Melanggar, Tindak.

Mardi menegaskan dirinya tidak meminta pemerintah menjatuhkan sanksi atau melakukan pembongkaran tanpa proses pemeriksaan.


Sebaliknya, ia meminta pemerintah memastikan seluruh fakta terlebih dahulu.


"Kalau legal, katakan legal. Kalau melanggar, tindak sesuai aturan," ujarnya.


Bagi Mardi, prinsip tersebut sederhana tetapi fundamental dalam negara hukum.


Sebab, apabila masyarakat melihat ada bangunan yang ditertibkan dengan cepat sementara bangunan lain yang dipertanyakan justru tidak segera diperiksa, persoalan akhirnya bukan hanya tentang bangunan.


Persoalannya berubah menjadi soal konsistensi pemerintah dalam menjalankan aturan.


"Jangan sampai muncul kesan: bangunan masyarakat cepat dibongkar, tetapi ketika berhadapan dengan bangunan milik pihak tertentu, aturan mendadak kehilangan ketegasannya," katanya.


Ia menambahkan, apabila setelah pemeriksaan ditemukan dugaan pembiaran atau maladministrasi, masyarakat maupun organisasi masyarakat dapat menggunakan mekanisme pengaduan kepada lembaga pengawasan yang berwenang, termasuk Ombudsman RI, serta menempuh upaya hukum sesuai objek dan bukti yang ditemukan.


"Negara hukum tidak bertanya siapa orangnya. Negara hukum bertanya: apa aturannya, apa buktinya, dan apakah aturan itu diterapkan secara konsisten," pungkas Mardi.(SL)

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Rakyat Bersuara News

Recent Articles

Popular Articles