Pergeseran APBD Rp507,4 Miliar Jadi Sorotan, Eko Sopianto: Jangan Korbankan Kepentingan Rakyat
RAKYATBERSUARANEWS.ID | DELI SERDANG - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB PUJAKESUMA, Eko Sopianto, S.E., mengapresiasi langkah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deli Serdang yang menyoroti mekanisme pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Menurut Eko, pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah merupakan bagian penting dari upaya memastikan APBD benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat.
"Pemerintah jangan menjadikan perubahan APBD sekadar ruang untuk menambah atau menggeser belanja. Yang paling penting adalah memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat dan dapat dirasakan masyarakat," ujar Eko.
Pernyataan tersebut disampaikan Eko menyusul sorotan Banggar DPRD Deli Serdang terhadap pergeseran APBD 2026 yang secara keseluruhan disebut mencapai sekitar Rp507,4 miliar. Sebelumnya, Koordinator Banggar DPRD Deli Serdang, H. Hamdani Syahputra, mengungkap adanya persoalan terkait mekanisme dan waktu pemberitahuan pergeseran anggaran.
Berdasarkan keterangan Hamdani, pemberitahuan melalui aplikasi Srikandi tercatat pada Februari, Mei, dan Juni 2026, sementara dokumen fisik disebut baru diterima pimpinan DPRD pada September 2026.
Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian karena menyangkut transparansi, fungsi pengawasan DPRD, serta dasar penggunaan anggaran setelah terjadi pergeseran.
Eko menegaskan bahwa APBD pada dasarnya merupakan uang publik yang bersumber dari penerimaan negara dan daerah, termasuk pajak yang dibayarkan masyarakat.
Karena itu, menurut dia, penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
"APBD yang dihasilkan dari kontribusi masyarakat harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan dan program yang manfaatnya benar-benar dirasakan. Jangan sampai anggaran publik justru lebih banyak diarahkan untuk kepentingan atau kemewahan pejabat," katanya.
Soroti Transparansi Pergeseran Anggaran Eko juga meminta seluruh pihak membuka dokumen dan mekanisme pergeseran APBD secara transparan agar masyarakat dapat mengetahui alasan, dasar hukum, serta tujuan setiap perubahan anggaran.
Menurut dia, persoalan pergeseran APBD tidak cukup hanya dilihat dari besarnya nominal. Yang perlu diperiksa adalah proses, dasar kewenangan, waktu pemberitahuan, dokumen pendukung, serta kesesuaian penggunaannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Yang harus dilihat bukan hanya Rp507,4 miliar itu besar atau kecil. Pertanyaannya, bagaimana prosesnya, apa dasar pergeserannya, apakah seluruh prosedur sudah dipenuhi dan apakah penggunaannya benar-benar sesuai dengan peruntukannya," ujar Eko.
Sorotan terhadap angka Rp507,4 miliar sebelumnya juga disampaikan Banggar DPRD Deli Serdang. Berdasarkan penjelasan yang diberitakan, tambahan belanja tersebut antara lain dialokasikan untuk jalan, jaringan dan irigasi sekitar Rp220,3 miliar; gedung dan bangunan Rp118,3 miliar; transfer desa Rp99,3 miliar; belanja barang dan jasa Rp44,2 miliar; serta peralatan, mesin dan tanah sekitar Rp30,9 miliar. Namun, Pemkab Deli Serdang sebelumnya menyatakan bahwa pergeseran anggaran telah dilakukan sesuai ketentuan dan telah diberitahukan kepada DPRD melalui sejumlah surat resmi.
Pemkab juga menyebut pergeseran tersebut berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Dengan demikian, polemik yang berkembang saat ini bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya pergeseran APBD, melainkan menyangkut mekanisme, waktu penyampaian pemberitahuan, kelengkapan dokumen, serta dasar penggunaan anggaran.
Siap Dampingi Banggar Eko mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan kepada Banggar DPRD Deli Serdang apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran aturan berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen dan mekanisme pergeseran anggaran.
"Kalau memang setelah dikaji secara hukum ditemukan adanya celah atau dugaan pelanggaran, kami siap mendampingi Banggar untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau lembaga yang memiliki kewenangan lebih tinggi," tegas Eko.
Meski demikian, Eko menekankan proses tersebut harus didasarkan pada data dan dokumen yang dapat diverifikasi.
"Jangan membangun tuduhan tanpa dasar. Semua harus dibuka, diperiksa dan diuji berdasarkan aturan. Kalau memang sesuai aturan, harus disampaikan bahwa itu sesuai aturan. Tetapi kalau ada pelanggaran, tentu harus ada pertanggungjawaban," katanya.
Eko berharap polemik pergeseran APBD tersebut menjadi momentum untuk memperkuat transparansi pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan fungsi pengawasan DPRD berjalan secara maksimal.
"Intinya sederhana: uang rakyat harus kembali kepada rakyat. Setiap rupiah APBD harus bisa dijelaskan untuk apa, siapa yang menerima manfaat dan apa dampaknya bagi masyarakat," pungkasnya. (SL)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles