Rp503 Miliar Bergeser, Banggar Deli Serdang Pertanyakan Dasar Hukumnya
RAKYATBERSUARANEWS.ID | DELI SERDANG Pembahasan perubahan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 tidak berjalan mulus. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deli Serdang memilih menskors pembahasan KUA-PPAS setelah mempertanyakan dasar hukum dan penggunaan pergeseran anggaran yang nilainya mencapai Rp503 miliar.
Persoalan menjadi lebih serius karena dari total tersebut, sekitar Rp493.851.247.000 atau Rp493,8 miliar disebut telah digunakan untuk kegiatan yang sudah dikerjakan.
Di tengah pembahasan perubahan anggaran yang seharusnya menjadi ruang DPRD dan pemerintah daerah untuk menguji kembali prioritas belanja, Banggar justru mempertanyakan apakah seluruh pergeseran tersebut telah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Koordinator Banggar DPRD Deli Serdang, H. Hamdani Syahputra, S.Sos., M.H., meminta pemerintah daerah membuka secara rinci dasar pergeseran, sumber kewenangan, kegiatan yang dibiayai, serta alasan mengapa sebagian besar anggaran tersebut telah digunakan sebelum pembahasan perubahan APBD selesai.
"Yang kami pertanyakan bukan hanya jumlahnya. Kami mempertanyakan dasar hukum, mekanisme, dan kegiatan apa saja yang menggunakan anggaran tersebut," kata Hamdani, Kamis (24/9/2026), di Kantor DPRD Deli Serdang.
Anggaran Bergeser, DPRD Pertanyakan Dasarnya
Hamdani mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya ketentuan mengenai pergeseran anggaran dan pengeluaran dalam keadaan darurat.
Menurut dia, apabila pemerintah daerah menggunakan alasan keadaan darurat untuk melakukan pergeseran, maka harus dapat dijelaskan secara terang apa keadaan darurat yang dimaksud dan bagaimana dasar penetapannya.
"Kalau dasar yang digunakan adalah keadaan darurat, harus jelas keadaan daruratnya apa, dasar penetapannya apa, dan kegiatan yang dibiayai itu memang berkaitan dengan keadaan darurat atau tidak," ujarnya.
Hamdani juga mempersoalkan penggunaan Surat Edaran Permendagri Nomor 900.1.1.4/9595/SJ terkait bantuan keuangan kepada pemerintah daerah dalam penanganan masyarakat terdampak bencana serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 sebagai dasar yang disebut digunakan pemerintah daerah. Menurutnya, penggunaan regulasi tersebut perlu dikonsultasikan agar tidak menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban anggaran.
"Jangan sampai aturan teknis ditafsirkan sedemikian rupa sehingga kemudian menjadi dasar penggunaan anggaran yang ternyata tidak sesuai dengan substansi keadaan darurat," katanya.
Rp493,8 Miliar Sudah Dikerjakan
Angka Rp493.851.247.000 menjadi salah satu titik kritis dalam pembahasan Banggar.
Hamdani menyebut hampir seluruh anggaran yang bergeser tersebut telah digunakan. Persoalannya, ketika Banggar meminta rincian pekerjaan yang menjadi dasar penggunaan anggaran, menurut Hamdani, TAPD belum mampu memberikan rincian yang memadai mengenai kegiatan yang benar-benar berkaitan dengan bencana alam.
"Ketika kami meminta data riil pekerjaan mana yang untuk bencana alam, Tim TAPD tidak dapat merincikannya," ujar Hamdani.
Banggar kemudian menemukan salah satu kegiatan yang disebut menggunakan anggaran hasil pergeseran, yakni pengerjaan median jalan di Jalan Sultan Serdang atau jalur arteri menuju Bandara Kualanamu oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru), dengan nilai sekitar Rp800 juta.
Kegiatan itu menjadi pertanyaan Banggar karena pemerintah daerah disebut menggunakan dasar pergeseran yang dikaitkan dengan keadaan tertentu, sementara kegiatan median jalan tersebut perlu dijelaskan keterkaitannya dengan alasan pergeseran.
"Ini yang menjadi pertanyaan kami. Kalau memang dasar pergeseran itu karena keadaan darurat, harus dijelaskan hubungan kegiatan tersebut dengan keadaan darurat yang menjadi dasar pergeseran," kata Hamdani.
Banggar Minta Pemerintah Jangan Sekadar Minta Persetujuan
Dalam posisi tersebut, Banggar meminta agar persoalan Rp503 miliar tidak dipaksakan selesai hanya melalui pembahasan administratif.
Hamdani menyebut ada tiga opsi yang diminta Banggar.
Pertama, pemerintah daerah diminta melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai dasar dan mekanisme pergeseran anggaran tersebut.
Kedua, menurut Hamdani, pemerintah daerah dapat meminta pendapat atau konsultasi kepada lembaga penegak hukum yang relevan apabila masih terdapat keraguan mengenai aspek hukum.
Ketiga, apabila kegiatan sudah selesai dilaksanakan, Banggar meminta kejelasan bagaimana posisi anggaran tersebut dalam perubahan APBD dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan serta pertanggungjawabannya.
"Pertama, untuk uji atau konsultasi tentang Permendagri tersebut ke Kemendagri atau KPK. Kedua, Bupati membuat pernyataan bertanggung jawab apabila di kemudian hari timbul permasalahan hukum. Ketiga, anggaran yang sudah digunakan dikeluarkan dari perubahan karena kegiatan tersebut sudah selesai dikerjakan lewat Perbup," ujar Hamdani.
Ketua TAPD Tak Hadir, Banggar Persoalkan Forum Pembahasan Persoalan tidak berhenti pada angka Rp503 miliar.
Banggar juga mempertanyakan ketidakhadiran Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Dedi Maswardy, S.Sos., M.AP., yang merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Hamdani, ketidakhadiran Ketua TAPD dalam pembahasan strategis tersebut membuat ruang pengambilan keputusan menjadi tidak maksimal.
"Seharusnya yang hadir itu Ketua TAPD selaku Sekda. Tapi tidak hadir," ujar Hamdani. Ia juga mempertanyakan apakah unsur TAPD yang hadir memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan ketika Ketua TAPD tidak berada di dalam forum.
Hamdani mengaku pada rapat Senin (21/9/2026) telah menanyakan persoalan tersebut kepada Sekretaris TAPD Baginda Thomas Harahap, S.H., dan Wakil Ketua TAPD Yetty Sembiring, S.STP., M.M.
Menurut dia, saat itu dijawab bahwa pembahasan tetap dapat dilakukan meski Ketua TAPD tidak hadir. Namun, dalam perkembangan rapat, menurut Hamdani, ketika pembahasan masuk pada persoalan pergeseran anggaran, pihak TAPD justru belum dapat mengambil keputusan.
"Di awal mengatakan siap memutuskan, tetapi setelah berlangsung rapat tidak bisa memutuskan. Ini yang kemudian membuat kami memilih menskors rapat," katanya.
DPRD Tak Mau Sekadar Menjadi Stempel
Hamdani menegaskan, fungsi DPRD dalam pembahasan APBD bukan sekadar memberikan persetujuan terhadap rancangan yang sudah disusun pemerintah daerah. Menurut dia, DPRD memiliki fungsi anggaran untuk menguji apakah belanja yang direncanakan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.
"Jangan DPRD ini hanya dijadikan stempel legalitas. Pembahasan APBD itu pembahasan bersama," katanya. Ia mencontohkan salah satu pos yang dipersoalkan Banggar, yakni rencana penyewaan 30 unit mobil listrik untuk kepala dinas yang disebut mencapai Rp5 miliar per tahun atau Rp25 miliar selama lima tahun.
Hamdani membandingkannya dengan kenaikan honor bilal mayit yang disebut hanya sekitar Rp50 ribu.
"Anggaran APBD ini uang rakyat, bukan uang Bupati atau kepala dinas. Ketika ada anggaran yang menurut kami tidak pro terhadap rakyat, wajar kalau DPRD mempertanyakannya," ujar Hamdani.
Skorsing Membuka Pertanyaan Lebih Besar
Skorsing pembahasan KUA-PPAS tersebut pada akhirnya bukan sekadar persoalan tarik-menarik angka antara Banggar dan TAPD.
Ada sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban pemerintah daerah: Apa dasar hukum pergeseran Rp503 miliar? Kegiatan apa saja yang dibiayai dari pergeseran tersebut? Mengapa Rp493,8 miliar disebut sudah digunakan sebelum pembahasan perubahan APBD tuntas? Kegiatan mana yang benar-benar berkaitan dengan keadaan darurat atau bencana? Apa dasar penggunaan anggaran Rp800 juta untuk median Jalan Sultan Serdang? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila mekanisme pergeseran tersebut kemudian dinilai bermasalah secara hukum?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah sebelum pembahasan kembali dilanjutkan.
Hamdani mengatakan Banggar masih memiliki waktu hingga 30 September 2026 untuk menyelesaikan pembahasan. Namun, menurut dia, penyelesaian tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan uang daerah.
"Kalau anggaran ini dipaksakan dan kemudian di belakang hari muncul persoalan hukum, harus jelas siapa yang bertanggung jawab," tegasnya.
Pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Deli Serdang pun kini menunggu konsultasi dan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah daerah.
RAKYATBERSUARANEWS.ID - masih membuka ruang bagi Pemkab Deli Serdang dan TAPD untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab atas seluruh pernyataan yang disampaikan dalam pemberitaan ini. (SL)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles