LPA Deli Serdang: Perdamaian Bukan Akhir, Keselamatan Anak Harus Jadi Ukuran

Daerah 08 Oct 2026 23:44 • 4 min read • 4 views • By Admin

Share berita ini

LPA Deli Serdang: Perdamaian Bukan Akhir, Keselamatan Anak Harus Jadi Ukuran
Ketua LPA Deli Serdang Junaidi Malik menyoroti penanganan dugaan perundungan di sekolah. Ia menegaskan, perdamaian bukan akhir, melainkan awal dari tanggung jawab memastikan anak kembali aman dan terlindungi.

RAKYATBERSUARANEWS.ID | DELI SERDANG - Penyelesaian dugaan perundungan di lingkungan sekolah tidak boleh berhenti pada meja mediasi. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang menegaskan, keselamatan, pemulihan psikologis, dan keberlanjutan pendidikan anak harus menjadi ukuran utama setelah proses perdamaian ditempuh.


Pernyataan itu disampaikan Ketua LPA Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H., menyikapi mediasi yang difasilitasi Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang melalui Sekretaris Dinas Pendidikan terkait dugaan perundungan yang melibatkan seorang guru wali kelas di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Lubuk Pakam.


Dugaan peristiwa tersebut berdasarkan informasi yang diterima LPA terjadi pada 3 Oktober 2026.


LPA mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan memfasilitasi penyelesaian persoalan melalui mediasi. Namun, Junaidi mengingatkan bahwa tercapainya kesepakatan atau permintaan maaf belum otomatis menyelesaikan persoalan yang dialami anak.


"Perdamaian dapat mengakhiri perselisihan antara orang dewasa, tetapi belum tentu mengakhiri rasa takut dan trauma yang dialami anak. Karena itu, pemulihan anak harus menjadi perhatian utama setelah proses mediasi," tegas Junaidi.


Menurut dia, anak yang mengalami dugaan perundungan memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman, perlindungan dari intimidasi, pendampingan sesuai kebutuhan, serta jaminan dapat mengikuti proses pendidikan tanpa stigma maupun diskriminasi.


Karena itu, kata Junaidi, tindak lanjut pascamediasi menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.


Dinas Pendidikan dan pihak sekolah, lanjutnya, perlu memastikan kondisi anak tetap terpantau, mengevaluasi lingkungan belajar, sekaligus mencegah munculnya intimidasi maupun perlakuan berbeda terhadap anak maupun keluarganya setelah pengaduan disampaikan.


"Ukuran keberhasilan mediasi adalah ketika anak kembali merasa aman, nyaman, dan terlindungi saat mengikuti kegiatan belajar," ujarnya.


Jangan Tunggu Anak Jadi Korban

LPA Deli Serdang juga meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mempercepat operasionalisasi Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (Pokja BSAN) yang telah dibentuk.


Junaidi menilai keberadaan Pokja BSAN harus ditempatkan bukan hanya sebagai mekanisme respons ketika persoalan sudah muncul, tetapi juga sebagai instrumen pencegahan.


Ia merujuk pada semangat Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang mendorong penanganan persoalan secara kolaboratif dengan mengedepankan perlindungan korban, edukasi terhadap pelanggar, serta pemulihan keamanan dan kenyamanan lingkungan sekolah.


"Pokja BSAN jangan hanya hadir ketika anak sudah menjadi korban. Pokja harus bekerja memastikan anak tidak menjadi korban melalui deteksi dini, penguatan kompetensi guru, mekanisme pengaduan yang aman, dan evaluasi berkelanjutan," kata Junaidi.


Ia menegaskan, mediasi dalam perkara yang disorot LPA tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan, bukan oleh Pokja BSAN.


Namun, momentum tersebut dinilai dapat menjadi evaluasi bersama mengenai sejauh mana sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan telah berjalan.


Korban Dipulihkan, Anak Pelaku Dibina LPA juga mengingatkan pentingnya membedakan antara penyelesaian konflik dan pemulihan anak.


Dalam kasus perundungan yang melibatkan anak sebagai pelaku, penanganan tidak boleh semata-mata berorientasi pada penghukuman.


Anak korban membutuhkan perlindungan dan pemulihan rasa aman, sementara anak yang melakukan perundungan perlu mendapatkan pembinaan agar memahami dampak perbuatannya dan tidak mengulanginya.


"Anak korban harus dipulihkan, sementara anak yang melakukan perundungan harus dibimbing agar memahami kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya. Perlindungan anak harus mampu menyelamatkan masa depan keduanya," ujar Junaidi.


Menurutnya, pemulihan juga tidak dapat dimaknai sebatas mempertemukan anak korban dan anak pelaku untuk bersalaman atau saling meminta maaf.


Proses tersebut harus dilakukan secara aman, sukarela, tanpa tekanan, serta tetap menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai pertimbangan utama.


Terlebih, korban tidak seharusnya dipaksa berdamai apabila proses tersebut justru berpotensi memperbesar tekanan psikologis, trauma, atau membuka ruang terjadinya kekerasan berulang.


Bupati Didorong Percepat Kerja Pokja BSAN

Atas persoalan tersebut, LPA Deli Serdang mendorong Bupati Deli Serdang mempercepat kerja Pokja BSAN melalui program pencegahan kekerasan, peningkatan kapasitas pendidik, koordinasi lintas sektor, serta mekanisme perlindungan dan pemulihan yang dapat dipantau dan dievaluasi.


LPA juga menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam edukasi perlindungan anak dan literasi hukum bagi para pendidik.


Junaidi menegaskan bahwa persoalan dugaan perundungan tidak semestinya hanya dilihat sebagai perselisihan antara pihak-pihak yang terlibat.


Lebih jauh, kasus tersebut menjadi ujian bagi sistem pendidikan dalam memastikan sekolah benar-benar menjadi ruang yang aman bagi anak.


"Keberhasilan perlindungan anak bukan diukur dari banyaknya kasus yang dimediasi atau sanksi yang dijatuhkan, tetapi dari kemampuan sistem pendidikan mencegah kekerasan dan menjamin hak anak.


Perdamaian adalah langkah awal, pemulihan adalah tanggung jawab, dan pencegahan adalah tujuan jangka panjang," pungkas Junaidi Malik.


LPA Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penguatan perlindungan anak di lingkungan pendidikan melalui kolaborasi dengan pemerintah, sekolah, pendidik, orang tua, dan seluruh pemangku kepentingan. (SL)


Bersama Kita Bersatu, Selamatkan Anak Deli Serdang.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Rakyat Bersuara News