Dituduh Tak Berizin, Kuasa Hukum Misnan Aljawi Ultimatum Media: 1x24 Jam Ralat atau Tempuh Jalur Hukum

Daerah 02 Oct 2026 16:44 • 4 min read • 239 views • By Admin

Share berita ini

Dituduh Tak Berizin, Kuasa Hukum Misnan Aljawi Ultimatum Media: 1x24 Jam Ralat atau Tempuh Jalur Hukum
KUASA HUKUM TUNJUKKAN PBG — DSP Law Firm menegaskan rumah keluarga Anggota DPRD Deli Serdang, Dr. Misnan Aljawi, memiliki PBG sah. Kuasa hukum memberi tenggat 1x24 jam kepada pihak yang memberitakan sebaliknya untuk meralat dan memuat Hak Jawab, sebelum menempuh jalur hukum.

RAKYATBERSUARANEWS. ID | MEDAN - Polemik pemberitaan terkait rumah keluarga Dr. Misnan Aljawi, S.H., M.H., Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, memasuki babak hukum.


DSP Law Firm, selaku kuasa hukum Misnan Aljawi, melayangkan somasi kepada sejumlah media dan pengelola akun media sosial yang disebut memberitakan atau menyebarkan tuduhan bahwa rumah tersebut tidak memiliki izin.


Kuasa hukum menyatakan tuduhan tersebut tidak sesuai fakta. Mereka menyebut bangunan dimaksud telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-120726-20102025-001 tertanggal 20 Oktober 2025, yang menurut mereka diterbitkan melalui sistem SIMBG oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang atas nama Bupati Deli Serdang.


"Izinnya ada dan dokumennya jelas. PBG tersebut terbit hampir setahun sebelum tuduhan itu disebarkan. Yang menjadi persoalan, pemberitaan ditayangkan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada klien kami maupun instansi penerbit izin," kata Dedi Suheri, S.H., kuasa hukum Misnan Aljawi.


Ultimatum 1x24 Jam

Somasi tersebut ditujukan kepada Kompas Teropong, GeberNews.com, Sikumbang News, Tribuneindonesia.com, serta pengelola akun Instagram "Medanberita" atau "MEDAN TKP".


DSP Law Firm meminta empat media siber tersebut memuat Hak Jawab secara utuh, menautkannya dengan pemberitaan sebelumnya, serta memberikan catatan koreksi.


Sementara pengelola akun Instagram diminta menghapus unggahan yang dipersoalkan dan memuat klarifikasi. Kuasa hukum juga meminta seluruh pihak menghentikan penyebaran informasi terkait kliennya yang dianggap merugikan sebelum dilakukan konfirmasi dan verifikasi.


"Tenggat yang kami berikan 1x24 jam sejak surat diterima. Ini peringatan pertama sekaligus terakhir. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Dedi.


Dalam konteks sengketa pemberitaan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.Mekanisme pengaduan terhadap karya jurnalistik juga tersedia melalui Dewan Pers.


Siapkan Langkah ke Polisi

Selain jalur pers, DSP Law Firm menyatakan telah menyiapkan langkah hukum terhadap pihak yang dinilai menyebarkan tuduhan melalui media sosial.


Kuasa hukum menyebut ketentuan dalam KUHP baru, termasuk Pasal 433 mengenai pencemaran, Pasal 434 mengenai fitnah, serta Pasal 441 terkait pemberatan apabila dilakukan dengan sarana teknologi informasi.


Namun, penerapan pasal pidana tetap bergantung pada terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana dan pembuktian dalam proses hukum. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sendiri telah mengalami penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.


"Ketika sebuah akun menulis 'TIDAK MEMILIKI IZIN' sebagai sebuah fakta, sementara dokumen PBG ada, tentu kami mempertanyakan dasar pernyataan tersebut. Karena itu kami meminta ralat dan klarifikasi. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum," ujar Dedi.


Soroti Pemberitaan Tanpa Verifikasi Kuasa hukum juga mempersoalkan pemberitaan tertanggal 19 September 2026 yang, menurut mereka, menyebut status PBG masih perlu diverifikasi melalui instansi berwenang, namun berita tetap dipublikasikan.


DSP Law Firm menilai persoalan tersebut seharusnya menjadi alasan bagi media untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menyimpulkan status perizinan bangunan.


Mereka juga mempersoalkan penggunaan frasa "puluhan miliar rupiah" dalam judul sejumlah pemberitaan serta pemberitaan yang mengaitkan bangunan tersebut dengan "anggaran".


Menurut kuasa hukum, pemberitaan tersebut bersumber dari keterangan satu pihak, yakni Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK), dan kemudian muncul dengan substansi serupa di sejumlah media.


Terkait hal itu, Dedi juga mempertanyakan independensi salah satu media yang disebut mencantumkan "Law Office GRPK Associates" sebagai penasihat hukum.


"Kami menghormati fungsi kontrol sosial dan kebebasan pers. Tetapi kebebasan pers harus berjalan bersama akurasi, verifikasi dan keberimbangan. Kritik silakan, tetapi jangan membangun kesimpulan atas informasi yang belum diverifikasi," katanya.


Soal LHKPN

DSP Law Firm juga membantah adanya persoalan mengenai keberadaan tanah dan bangunan tersebut dalam konteks harta kekayaan kliennya. Menurut Dedi, tanah tempat rumah berdiri merupakan harta bersama Misnan Aljawi dan istrinya.


Tanah tersebut, kata dia, telah tercantum dalam LHKPN Misnan Aljawi. Sementara bangunan disebut selesai setelah penyampaian LHKPN terakhir sehingga akan dicantumkan pada periode pelaporan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.


"Tanahnya sudah dilaporkan dalam LHKPN. Karena itu, kami meminta persoalan sumber dana maupun kepemilikan tidak dibangun berdasarkan asumsi. Semua harus dikonfirmasi dan dibuktikan," ujar Dedi.


DSP Law Firm menegaskan tetap membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme Hak Jawab dan koreksi. Namun, apabila tenggat 1x24 jam tidak dipenuhi, mereka menyatakan akan melanjutkan perkara melalui Dewan Pers dan jalur hukum.


"Kami tidak mempersoalkan kritik. Yang kami persoalkan adalah tuduhan yang menurut kami tidak sesuai dengan dokumen dan fakta yang ada. Ralat, klarifikasi dan Hak Jawab adalah jalan yang kami minta. Jika tidak dipenuhi, langkah hukum akan kami tempuh," pungkas Dedi. (SL)

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Rakyat Bersuara News

Recent Articles

Popular Articles