30 September Terlewati, P-APBD Deli Serdang Gagal Disahkan di Tengah Polemik Rp503 Miliar
RAKYATBERSUARANEWS.ID | DELISERDANG - Pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 berakhir tanpa pengesahan. Hingga batas waktu 30 September 2026, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak mencapai persetujuan bersama atas Ranperda Perubahan APBD 2026.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deli Serdang, H. Hamdani Syahputra, S.Sos., MH., menyebut kegagalan tersebut berkaitan dengan belum terpenuhinya tiga syarat yang diminta DPRD terkait pergeseran anggaran sekitar Rp503 miliar.
Menurut Hamdani, DPRD meminta Pemkab Deli Serdang memastikan dasar hukum pergeseran anggaran tersebut, termasuk mengonsultasikannya bersama pimpinan DPRD kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau KPK, adanya pernyataan tanggung jawab kepala daerah apabila kemudian muncul persoalan hukum, serta mengeluarkan anggaran kegiatan yang telah selesai dari rancangan Perubahan APBD.
"Tidak satu pun dari tiga syarat itu ditindaklanjuti sebagaimana yang diminta. Karena itu, pembahasan tidak dapat dilanjutkan sampai pengambilan keputusan bersama," kata Hamdani, Rabu (30/9/2026), di Kantor DPRD Deli Serdang.
Hamdani mempertanyakan dasar penggunaan skema pergeseran anggaran yang dikaitkan dengan penanganan masyarakat terdampak bencana. Ia menilai status keadaan darurat bencana memiliki mekanisme penetapan tersendiri. PP Nomor 21 Tahun 2008 mengatur bahwa status keadaan darurat bencana untuk tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/wali kota.
"Pertanyaannya, apakah ada SK Bupati tentang penetapan status keadaan darurat bencana sebagai dasar pergeseran Rp503 miliar tersebut?" ujar Hamdani.
Dari total pergeseran sekitar Rp503 miliar, Hamdani menyebut sekitar Rp493,85 miliar telah direalisasikan. Namun, menurut dia, ketika diminta merinci pekerjaan yang benar-benar berkaitan dengan bencana, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum memberikan rincian secara memadai.
Ia mencontohkan adanya pekerjaan median jalan di Jalan Sultan Serdang/arteri menuju Bandara Kualanamu oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) senilai sekitar Rp800 juta yang disebut masuk dalam pergeseran anggaran.
Di sisi lain, Sekretaris TAPD Pemkab Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, mengatakan Pemkab telah berkonsultasi dengan Kemendagri.
"Sudah kami buat rilis berita di Kominfostan. Sudah dilaksanakan konsultasi dengan Kemendagri," kata Thomas.
Namun, ketika ditanya apakah konsultasi tersebut melibatkan pimpinan DPRD sebagaimana permintaan dewan, Thomas menyebut konsultasi hanya melibatkan anggota DPRD.
Thomas juga menyatakan Pemkab telah menindaklanjuti rekomendasi Kemendagri dengan menetapkan perubahan KUA-PPAS melalui keputusan kepala daerah.Menurutnya, setelah itu Pemkab mengajukan Ranperda Perubahan APBD, tetapi tidak memperoleh jadwal paripurna dari DPRD.
Pernyataan tersebut dibantah Hamdani.
"Tidak pernah ada mekanisme Perbup tentang KUA-PPAS diparipurnakan di DPRD. Yang diparipurnakan adalah Ranperda P-APBD," tegasnya.
Sebelumnya, Pemkab Deli Serdang melalui Kominfostan merilis hasil konsultasi dengan Kemendagri yang dilakukan melalui Zoom pada 24 September 2026. Dalam rilis tersebut disebutkan, apabila rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS belum memperoleh persetujuan bersama sampai batas waktu yang ditentukan, kepala daerah menetapkannya menjadi perubahan KUA dan perubahan PPAS melalui keputusan kepala daerah.
Sementara itu, secara regulasi, PP Nomor 12 Tahun 2019 mengatur pengambilan keputusan atas Ranperda Perubahan APBD dilakukan DPRD bersama kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Jika sampai batas waktu tersebut tidak ada keputusan bersama, kepala daerah melaksanakan pengeluaran yang telah dianggarkan dalam APBD tahun berjalan.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 juga mengatur bahwa pembahasan Ranperda Perubahan APBD dilakukan untuk memperoleh persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD, yang kemudian dituangkan dalam persetujuan bersama dan ditandatangani kepala daerah serta pimpinan DPRD.
Bagi Hamdani, sikap DPRD bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan setiap pergeseran anggaran memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami ingin memastikan setiap rupiah dari pergeseran Rp503 miliar memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," pungkasnya. (SL)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles