GAGAL P-APBD,DATA PEMKAB DELI SERDANG GESER 503 MILIAR TAK TRANSPARAN,KONSULTASI KE KEMENDAGRI DINILAI MENYESATKAN.
RAKYATBERSUARANEWS.ID | DELISERDANG - Gagalnya pengesahan Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 kembali memunculkan polemik mengenai pergeseran anggaran sekitar Rp503 miliar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deli Serdang, Dr. Misnan Aljawi, SH, MH, mempertanyakan dasar pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebut pergeseran anggaran tersebut bukan merupakan cacat hukum.
Menurut Misnan, persoalan yang diperdebatkan DPRD bukan pergeseran anggaran yang benar-benar digunakan untuk penanganan keadaan darurat atau bencana, melainkan adanya sejumlah pergeseran kegiatan yang menurutnya tidak berkaitan dengan kebencanaan. Ia juga mempertanyakan konsultasi Pemkab Deli Serdang ke Kemendagri yang disebut dilakukan tanpa melibatkan Pimpinan DPRD maupun membawa data pembanding secara terperinci.
"Data pergeseran Rp503 miliar tidak transparan disampaikan. Kita menilai pernyataan yang muncul berpotensi menyesatkan apabila Kemendagri hanya menerima informasi dari satu sisi tanpa melihat data secara utuh," kata Misnan di Kantor DPRD Deli Serdang, Jumat (2/10/2026).
Misnan mengatakan, dalam rapat Banggar, Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri, SH, telah mengajak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama-sama berkonsultasi ke Jakarta, termasuk dengan Kemendagri dan KPK, untuk memastikan persoalan pergeseran anggaran tersebut.
Namun, menurut dia, rencana tersebut tidak terlaksana karena TAPD menyatakan belum siap.
"Ketika itu TAPD tidak siap. Tetapi kemudian Pemkab berangkat sendiri ke Kemendagri. Yang menjadi persoalan, data terperinci mengenai mana anggaran untuk bencana dan mana yang bukan tidak dibawa secara utuh," ujarnya.
Pernyataan Misnan tersebut merespons keterangan Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Kemendagri, Fernando H. Siagian, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan Dinas Kominfostan Deli Serdang.
Fernando menyebut pergeseran anggaran tersebut bukan cacat hukum sepanjang memenuhi ketentuan keadaan darurat dan mendesak sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019.
"Bukan (bukan cacat hukum). Baca lagi PP 12 Tahun 2019 Pasal 69, yang sifatnya darurat dan mendesak," demikian pernyataan Fernando sebagaimana dirilis Dinas Kominfostan Deli Serdang.
Namun, Misnan menegaskan ketentuan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk membenarkan seluruh pergeseran anggaran Rp503 miliar.
"Pergeseran anggaran untuk penanganan bencana memang dimungkinkan. Tetapi persoalannya, apakah seluruh Rp503 miliar itu benar-benar berkaitan dengan bencana? Itu yang sampai sekarang harus dibuka secara rinci," tegasnya.
Rp493,8 Miliar Sudah Dikerjakan
Misnan mengungkapkan, dari total pergeseran sekitar Rp503 miliar, terdapat sekitar Rp493.851.247.000 atau Rp493,8 miliar yang menurutnya telah digeser dan dikerjakan.
Persoalannya, kata dia, ketika Banggar meminta rincian kegiatan mana yang berkaitan dengan bencana dan mana yang merupakan kegiatan reguler, TAPD dinilai belum mampu memberikan rincian secara menyeluruh.
"Rp493,8 miliar sudah digeser dan dikerjakan. Tetapi ketika diminta rincian mana yang untuk bencana dan mana yang bukan, datanya tidak dapat dijelaskan secara terperinci.
Kalau datanya belum jelas, bagaimana kesimpulan hukumnya bisa ditarik secara menyeluruh?" katanya.
Misnan kemudian mencontohkan adanya pergeseran kegiatan pembangunan median jalan yang semula direncanakan di kawasan Sunggal, namun kemudian disebut beralih ke Jalan Sultan Serdang atau jalur arteri menuju Bandara Kualanamu dengan nilai sekitar Rp800 juta.
Menurutnya, perubahan lokasi dan kegiatan seperti itu perlu dijelaskan dasar serta mekanismenya kepada DPRD.
"Kalau median jalan, apa hubungannya dengan penanganan bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar? Ini yang harus dijelaskan. Jangan seluruh pergeseran kemudian dimasukkan dalam kategori kebencanaan," ujarnya.
Ia menilai pergeseran kegiatan reguler tidak dapat begitu saja disamakan dengan pengeluaran untuk keadaan darurat.
"Jangan dicampuradukkan antara belanja darurat bencana dengan pergeseran proyek reguler. Kalau memang darurat, tunjukkan dasar dan penggunaannya. Kalau kegiatan biasa, tentu harus dilihat mekanisme penganggarannya," tegas Misnan.
Sewa 30 Mobil Listrik Juga Dipersoalkan
Misnan juga mempertanyakan anggaran Sekretariat Daerah yang disebut digunakan untuk menyewa 30 unit mobil listrik bagi kepala dinas dengan nilai sekitar Rp5 miliar per tahun.
Jika dikontrak selama lima tahun, nilai sewa tersebut disebut mencapai sekitar Rp25 miliar. Menurut Misnan, anggaran tersebut perlu dijelaskan korelasinya dengan alasan kebencanaan yang menjadi dasar pergeseran anggaran.
"Kalau anggaran itu disebut bersumber dari pergeseran untuk kebencanaan, apa korelasinya dengan sewa 30 mobil listrik? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka," katanya.
Ia menilai persoalan tersebut justru menjadi alasan DPRD meminta Pemkab membuka rincian penggunaan anggaran secara detail.
Konsultasi Dinilai Tidak Menggambarkan Persoalan Secara Utuh Misnan juga menyoroti proses konsultasi Pemkab Deli Serdang ke Kemendagri yang menurutnya tidak melibatkan Pimpinan DPRD.
Dalam konsultasi tersebut, disebut hadir Inspektur Deli Serdang Edwin Nasution, Kepala Bappedalitbang Yeti Sembiring, Kepala Dinas SDABMBK Suparno, serta Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Faisal Rahman.
"Informasi yang disampaikan ke Kemendagri harus dilihat secara utuh. Kalau hanya satu pihak yang berkonsultasi, sementara pihak lain yang mempersoalkan data tidak dilibatkan, tentu DPRD mempertanyakan apakah seluruh persoalan sudah disampaikan," ujarnya.
Menurut Misnan, pernyataan Kemendagri mengenai mekanisme pergeseran anggaran dalam kondisi darurat harus dibaca sesuai konteksnya.
"Yang darurat dan mendesak memang memiliki mekanisme tersendiri. Tetapi jangan kemudian semua kegiatan yang digeser dianggap otomatis sebagai belanja kebencanaan. Itu dua hal yang berbeda," katanya.
UHC dan Honor Bilal Disebut Sudah Dianggarkan
Misnan juga membantah narasi bahwa tidak disahkannya P-APBD 2026 otomatis mengancam program Universal Health Coverage (UHC), honor penggali kubur maupun bilal mayit.
Menurut dia, sejumlah anggaran tersebut telah tertampung dalam APBD murni 2026. Bahkan, kata Misnan, dalam pembahasan Banggar DPRD justru terdapat permintaan penambahan anggaran honor bilal mayit sebesar Rp150 ribu.
"Jadi jangan kemudian kegagalan P-APBD ini seluruhnya dibebankan kepada DPRD. Kita harus melihat substansinya. APBD murni sudah mengakomodasi anggaran tersebut," ujarnya.
Misnan juga mempertanyakan sikap sejumlah pihak yang menurutnya baru mempersoalkan program tersebut setelah P-APBD gagal disahkan.
Gagal Disahkan hingga Batas Waktu Persoalan pergeseran anggaran tersebut pada akhirnya menjadi salah satu bagian dari polemik pembahasan P-APBD 2026 yang tidak mencapai persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang hingga batas waktu 30 September 2026.
Misnan menilai ketidakmampuan TAPD memberikan rincian penggunaan anggaran yang telah digeser menjadi persoalan yang harus dijawab secara terbuka.
"Yang kita minta sederhana: buka datanya. Mana yang benar-benar untuk bencana, mana yang bukan. Jangan sampai kegiatan reguler berlindung di balik nomenklatur kebencanaan," pungkasnya.
Ia menegaskan, DPRD tidak mempersoalkan penggunaan anggaran untuk kebutuhan darurat yang memang sesuai ketentuan.
"Kalau benar untuk bencana dan sesuai aturan, DPRD tidak akan mempersoalkannya. Tetapi kalau ada kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan bencana, itu harus dijelaskan mekanisme dan dasar hukumnya.Jangan sampai persoalan ini justru menjadi temuan di kemudian hari," tutup Misnan.(SL)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles