"Tak Cukup Penjarakan Pelaku, Komnas PA Tagih Tanggung Jawab Negara dalam Kasus Pencabulan Dua Anak di Sergai"
RAKYATBERSUARANEWS.ID | JAKARTA— Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, menyita perhatian publik. Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA), Agustinus Sirait, mengkritisi agar penanganan kasus ini tidak sekadar berorientasi pada pemidanaan pelaku, melainkan harus menjamin keselamatan, pemulihan trauma, dan perlindungan komprehensif bagi korban.
Tiga hari pascapenangkapan seorang pria oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sergai pada 4 Oktober 2026, Agustinus menyoroti adanya indikasi kelalaian lingkungan yang membiarkan dugaan teror seksual ini berlangsung.
Berdasarkan informasi awal, dugaan peristiwa cabul terhadap kedua anak tersebut telah terjadi sejak tahun 2025.
"Durasi waktu yang panjang sebelum kasus ini terungkap menjadi lampu kuning bagi kita semua. Ini menunjukkan adanya celah dalam sistem deteksi dini di lingkungan sekitar dan institusi pendidikan," ujar Agustinus dalam keterangan persnya, Rabu (7/10/2026).
Ia menegaskan, proses hukum yang kini ditangani Polres Sergai harus berjalan profesional, cermat, dan imparsial.
Namun, penegakan hukum semata tidak cukup untuk menyembuhkan luka psikis korban.
"Kami prihatin dan mengecam keras setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Proses hukum harus berjalan, tetapi keselamatan dan kebutuhan pemulihan anak adalah prioritas yang tidak boleh dikorbankan," tegasnya.
Desakan untuk Dinas P2KBP3A dan Pokja BSAN Agustinus mendesak Pemerintah Kabupaten Sergai, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P2KBP3A), untuk tidak bersikap pasif.
Dinas terkait dinilai harus segera turun tangan melakukan asesmen kebutuhan dan risiko, serta menyediakan pendampingan psikologis dan medis bagi kedua anak korban.
"Dinas P2KBP3A harus memastikan anak tidak menghadapi tekanan, stigma, atau situasi yang membuatnya kembali merasa tidak aman. Pendampingan harus diberikan dengan memperhatikan kebutuhan masing-masing anak dan menjaga ketat kerahasiaan identitas mereka. Negara tidak boleh absen dalam fase pemulihan ini," desaknya.
Selain itu, Agustinus juga menyoroti peran Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) Kabupaten Sergai.
Ia meminta Pokja BSAN berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk menciptakan ruang aman bagi korban, mencegah terjadinya perundungan ( bullying ), serta memastikan keberlanjutan pendidikan anak tidak terganggu akibat trauma atau stigma dari lingkungan.
"Pokja BSAN tidak menggantikan tugas kepolisian, tetapi perannya krusial untuk mengoordinasikan dukungan di lingkungan pendidikan dan memperkuat pencegahan. Sekolah harus kembali menjadi ruang yang aman, bukan tempat yang memicu ketakutan bagi anak," imbuhnya.
Peringatan Keras terhadap Reviktimisasi Menutup pernyataannya, Agustinus memberikan peringatan keras kepada masyarakat, tokoh masyarakat, maupun pihak-pihak yang mungkin mencoba mendamaikan kasus ini di luar jalur hukum.
Ia mengingatkan agar media dan publik tidak menyebarkan identitas korban, baik nama, foto, alamat, maupun asal sekolah.
Lebih jauh, ia menolak adanya praktik penyalahan korban (victim blaming) atau tekanan kepada keluarga untuk menarik laporan.
"Dengarkan anak dengan empati, jaga privasinya. Anak dan keluarganya sama sekali tidak boleh disalahkan atau dihakimi. Jika dugaan terbukti, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.Hak anak atas rasa aman dan pemulihan harus dipenuhi oleh negara sejak detik ini," tutup Agustinus.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Sergai masih terus mendalami motif, mengumpulkan alat bukti, serta memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus yang diduga telah menyita masa kecil dua anak ini.(SL)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles