Komnas Perlindungan Anak Desak Polisi dan Dua Pemkab Bergerak Bersama Ungkap Kasus Anak di Labura
RAKYATBERSUARANEWS.ID | Jakarta, 4 Oktober 2026 — Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Labuhanbatu Utara (Labura) yang meninggal dunia pada 3 Oktober 2026 saat menjalani perawatan di wilayah Labuhanbatu.
“Penyidikan harus mengungkap secara terang dugaan kekerasan yang dialami anak dan penyebab kematiannya, termasuk memastikan apakah keduanya berkaitan. Semua kemungkinan harus diuji melalui keterangan, bukti, dan pemeriksaan ahli. Kepentingan terbaik anak dan perlindungan privasi keluarga harus tetap dijaga,” kata Agustinus melalui sambungan WhatsApp.
Agustinus meminta Polres Labuhan Batu segera memastikan status penanganan laporan, menetapkan penyidik penghubung bagi keluarga, menyusun kronologi berbasis bukti, dan memeriksa pihak-pihak yang relevan. Dokumen medis dan bukti lain yang berisiko hilang perlu segera diamankan sesuai prosedur.
Penyidik juga perlu menelusuri siapa saja yang memiliki akses kepada anak, tanpa menganggap kedekatan sebagai bukti keterlibatan.
Ia mendesak pimpinan kepolisian memastikan perkara ini mendapat perhatian dan pengawasan yang memadai.
Keluarga perlu memperoleh penjelasan berkala mengenai langkah yang sudah dilakukan, fakta yang masih diperiksa, dan tindak lanjut penyidikan. Agustinus secara khusus mengajak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mengawal penanganan perkara bersama.
Kedua pemerintah daerah diminta memastikan koordinasi antara kepolisian, rumah sakit, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta UPTD PPA berjalan cepat dan tidak terputus karena perbedaan wilayah administrasi.
Kedua pemerintah kabupaten juga didorong memastikan keluarga mendapat pendampingan yang dibutuhkan serta membantu koordinasi penyediaan dokumen dan informasi melalui prosedur yang berlaku, tanp
a mengganggu independensi penyidikan.
“Pengawalan semua pihak diperlukan agar perkara ini mendapat perhatian dan fakta terungkap. Masyarakat, organisasi perlindungan anak, tokoh masyarakat, dan media hendaknya membantu dengan meminta perkembangan resmi, menjaga privasi keluarga, serta tidak menyebarkan identitas atau spekulasi,” tutup Agustinus.(SL)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles